Kabah Tokoh
Bicara Penyesatan Informasi, Fadli Zon: Dana Desa Merupakan Amanat UU, Bukan dari Jokowi
Fadli Zon mengungkapkan penyesatan informasi yang selama ini dilakukan Pemerintahan Jokowi terkait dana desa
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
16) Pada tahun 2018, pemerintah juga hanya bs memberikan Dana Desa rata-rata Rp800 juta per desa. Tahun 2019 ini, dgn anggaran Rp73 triliun, tiap desa rata-rata hanya mendapatkan Rp900 juta.
17) Jadi, di tahun terakhir kekuasaannya, Presiden @jokowi tetap gagal merealisasikan besaran dana desa yg pernah dijanjikannya. Ini harus dicatat oleh masyarakat, terutama masyarakat desa.
18) Belajar dari penggunaan dana desa dalam empat tahun terakhir, yg mestinya kita soroti, dan ini juga mendapatkan perhatian dari kami, tim Prabowo-Sandi, adalah isu optimalisasi pemanfaatan dana desa.
19) Apalagi, mandat utama UU Desa adalah mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya.
20) Sy mencatat, sejauh ini dana desa banyak difokuskan pada pembenahan infrastruktur desa semata. Hal ini sebenarnya tdk salah. Namun, alokasi tsb tdk optimal dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.
• Teror Pimpinan KPK Tak Kunjung Selesai, Said Didu: Jangan Salahkan Rakyat kalau Menduga Pelaku
21) Itu sebabnya pemanfaatan dana desa hingga saat ini belum memberikan dampak ekonomi yg besar bagi masyarakat desa.
22) Penilaian ini tergambar pada data laju urbanisasi dan meningkatnya gini ratio di desa. Merujuk data Menteri Keuangan, pertumbuhan urbanisasi di Indonesia saat ini sebesar 4,1 persen.
23) Angka tsb lebih tinggi drpd pertumbuhan urbanisasi di RRC yg sebesar 3,8 persen dan India 3,1 persen. Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jg menunjukan gini ratio di pedesaan pada Maret 2018 naik mnjd 0,324 dari posisi September 2017 yg hanya 0,320.
24) Artinya, magnet ekonomi di desa belum kuat. Lapangan pekerjaan di desa belum banyak. Potensi ekonomi belum banyak tergarap.
25) Itu sebabnya, dana desa seharusnya digunakan untuk memperluas lapangan kerja di desa guna mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya sesuai dgn Mandat Desa.
26) Jadi, jangan semua dana publik digunakan untuk pembangunan infrastruktur yg tidak jelas dan tidak punya dampak ekonomi.
27) Sekali lagi, masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Tidak patut dana desa, yg merupakan hak masyarakat desa, diklaim sbg hasil kebaikan personal seorang presiden, apalagi calon presiden.
(TribunWow.com/ Nirmala)