Kabah Tokoh
Bicara Penyesatan Informasi, Fadli Zon: Dana Desa Merupakan Amanat UU, Bukan dari Jokowi
Fadli Zon mengungkapkan penyesatan informasi yang selama ini dilakukan Pemerintahan Jokowi terkait dana desa
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berbicara tentang penyesatan informasi terkait dana desa.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya @fadlizon, Jumat (11/1/2019).
Fadli Zon menyampaikan dana desa merupakan amanat UU No.6/2014 tentang Desa.
Jadi, siapapun presidennya, dana itu akan tetap ada dan meningkat seiring meningkatnya APBN.
Menurut Fadli dua hal tersebut perlu disampaikan kembali pada masyarakat agar tidak menjadi korban penyesatan informasi.
• TKN Jokowi dan Fadli Zon Saling Bantah soal Siapa yang Buat KPU Tak Fasilitasi Penyampaian Visi Misi
Fadli menegaskan dana desa adalah perintah UU bukan dari petahana (Presiden Joko Widodo).
Ia melanjutkan, selama ini dirinya mencatat pada tahun2018, ada 2 penyesatan soal dana desa yang dilakukan pemerintah.
Pertama, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 25 Juli 2018 di sebuah acara.
Dalam acara tersebut, Mendagri menyebut dana desa adalah program dan bantuan Presiden Jokowi.
Kedua, pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada 24 Agustus 2018 yang menyatakan jika dalam Pilpres 2019 Jokowi kembali menang, maka dipastikan dana desa kembali dinaikkan.
Selain itu, Fadli Zon juga menyoroti sebelum Pilpres 2014, Prabowo pernah mengkampanyekan dana desa sebesar Rp 1 miliar tiap desa.
Tak ingin kalah dari saingannya, Jokowi turut mengkampanyekan dana desa yang lebih besar, yakni Rp 1,5 miliar.
Namun dalam realisasinya, pada tahun 2015, pemerintah Jokowi hanya memberikan dana desa sebesar Rp 300-400 juta per desa.
Sedang pada tahun 2018, pemerintah Jokowi hanya bisa memberikan dana desa 800 juta per tahun.
• BMKG Sebut Gempa Beruntun di Selat Sunda Tak Potensi Tsunami, Andi Arief: Jangan Menyepelekan
Berikut tweet lengkap Fadli Zon:

1) Selamat siang. Sy akan kultweet terkait dana desa. Dana desa merupakan amanat UU No. 6/2014 ttg Desa. Jadi, siapapun presidennya dana itu akan tetap ada. Secara teori, besaran Dana Desa tentu saja akan terus meningkat seiring meningkatnya besaran APBN.
2) Dua hal ini perlu disampaikan kembali pd masyarakat, terutama aparat desa, agar mereka tak mnjd korban penyesatan informasi sekaligus korban kampanye terselubung oleh pihak yg sedang memerintah.
3) Dana desa adlh perintah UU, dana dari rakyat kembali ke rakyat, bukan dari petahana. Bagaimanapun, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petahana dlm Pilpres 2019 memang besar. Mereka bisa menggunakan berbagai instrumen kebijakan untuk menguntungkan dirinya.
4) Sayangnya, sebagian potensi penyalahgunaan itu hanya dipagari oleh batas etika saja, bukan oleh batas hukum. Sehingga, ruang kontrol kitapun mnjd terbatas. Kita mengajak rakyat untuk berpikir kritis, agar mereka tak mudah termanipulasi oleh informasi n framing menyesatkan.
5) Sy mencatat, tahun lalu saja sekurang-kurangnya ada dua preseden penyesatan soal dana desa yg dilakukan oleh pemerintah.
6) Pertama, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dalam sebuah acara yg dihadiri oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia di Jogja Expo Center (JEC), 25 Juli 2018.

7) Dlm acara tsb Mendagri menyebut dana desa adlh program dri pemerintahan era Presiden @jokowi. Dia bukan hanya menyebut dana desa sbg inisiatif presiden, bahkan menyebutkan dana desa mrpkn bantuan dari Presiden @jokowi. Pernyataan Mendagri jelas berbau kampanye n menyesatkan.
8) Kedua, pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada tanggal 24 Agustus 2018, di mana ia menyatakan kalau dlm Pilpres tahun 2019 @jokowi kembali menang, ia memastikan kalau dana desa akan kembali dinaikkan.
9) Seolah, kenaikan dana desa dri sebelumnya Rp60 triliun dalam APBN 2018, menjadi Rp73 triliun dalam APBN 2019, merupakan komitmen pribadi Presiden @jokowi. Ini juga menyesatkan publik.
10) Selain menumpang kampanye pada acara resmi, dua pernyataan menteri tahun lalu itu memang menunjukkan adanya upaya dini untuk menggunakan dana desa sbg bahan kampanye bagi petahana dlm Pilpres 2019.
11) Padahal, seperti yg telah disebutkan, keberadaan dana desa dlm APBN merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa. Pos itu akan selalu ada, krn itu merupakan perintah undang-undang.
12) Jadi, peringatan Sdr @Fahrihamzah, bahwa pencairan dana desa yg dilakukan menjelang Pemilu harus diwaspadai, memang perlu diperhatikan. Kita harus mengingatkan publik, terutama para pamong desa, bahwa dana desa akan terus ada dalam APBN, siapapun presidennya.
13) Bahkan, publik perlu diingatkan, sebelum Pilpres 2014 dulu, P @prabowo secara rasional pernah mengkampanyekan Dana Desa sebesar Rp1 miliar tiap desa.
Angka itu dulu dikeluarkan dgn perhitungan yg matang.
14) Sebagai respon atas kampanye P @prabowo, Capres @jokowi waktu itu kemudian membalasnya dgn mengkampanyekan Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa jika dia berkuasa.
15) Dalam realisasinya, pemerintah @jokowi tak pernah bisa memenuhi janjinya. Pada 2015 pemerintah hanya bisa memberikan Dana Desa sebesar rata-rata Rp300-400 juta per desa.

16) Pada tahun 2018, pemerintah juga hanya bs memberikan Dana Desa rata-rata Rp800 juta per desa. Tahun 2019 ini, dgn anggaran Rp73 triliun, tiap desa rata-rata hanya mendapatkan Rp900 juta.
17) Jadi, di tahun terakhir kekuasaannya, Presiden @jokowi tetap gagal merealisasikan besaran dana desa yg pernah dijanjikannya. Ini harus dicatat oleh masyarakat, terutama masyarakat desa.
18) Belajar dari penggunaan dana desa dalam empat tahun terakhir, yg mestinya kita soroti, dan ini juga mendapatkan perhatian dari kami, tim Prabowo-Sandi, adalah isu optimalisasi pemanfaatan dana desa.
19) Apalagi, mandat utama UU Desa adalah mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya.
20) Sy mencatat, sejauh ini dana desa banyak difokuskan pada pembenahan infrastruktur desa semata. Hal ini sebenarnya tdk salah. Namun, alokasi tsb tdk optimal dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.
• Teror Pimpinan KPK Tak Kunjung Selesai, Said Didu: Jangan Salahkan Rakyat kalau Menduga Pelaku
21) Itu sebabnya pemanfaatan dana desa hingga saat ini belum memberikan dampak ekonomi yg besar bagi masyarakat desa.
22) Penilaian ini tergambar pada data laju urbanisasi dan meningkatnya gini ratio di desa. Merujuk data Menteri Keuangan, pertumbuhan urbanisasi di Indonesia saat ini sebesar 4,1 persen.
23) Angka tsb lebih tinggi drpd pertumbuhan urbanisasi di RRC yg sebesar 3,8 persen dan India 3,1 persen. Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jg menunjukan gini ratio di pedesaan pada Maret 2018 naik mnjd 0,324 dari posisi September 2017 yg hanya 0,320.
24) Artinya, magnet ekonomi di desa belum kuat. Lapangan pekerjaan di desa belum banyak. Potensi ekonomi belum banyak tergarap.
25) Itu sebabnya, dana desa seharusnya digunakan untuk memperluas lapangan kerja di desa guna mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya sesuai dgn Mandat Desa.
26) Jadi, jangan semua dana publik digunakan untuk pembangunan infrastruktur yg tidak jelas dan tidak punya dampak ekonomi.
27) Sekali lagi, masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Tidak patut dana desa, yg merupakan hak masyarakat desa, diklaim sbg hasil kebaikan personal seorang presiden, apalagi calon presiden.
(TribunWow.com/ Nirmala)