Pilpres 2019
Refly Harun: Terlalu Berlebihan kalau Ada Kepala Daerah Acungkan Jari Diancam 3 Tahun Penjara
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menganggap pasal yang diberikan pada kepala negara yang diduga lakukan gestur kampanye berlebihan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun berkomentar atas ancaman hukuman pada Kepala Daerah yang diduga berkampanye.
Hal ini diungkapkan Refly Harun melalui Twitter miliknya, @ReflyHarun, Kamis (10/1/2019)
Melalui cuitannya, Refly menganggap jika ada kepala daerah yang dituding berkampanye dengan mengacungkan jari iru dirasa berlebihan.
Hal ini dikarenakan, pasal yang disangkakan pada kepala daerah bukan soal penyalahgunaan gestur tubuh.
"Terlalu berlebihan kalo ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman 3 tahun penjara atau denda 36jt.
Pasal itu soal abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), bukan abuse of gesture (penyalahgunaan gestur)," tulis Refly Harun.
• Refly Harun: Pesta Demokrasi Harusnya Berisi Kesenangan, Bukan Berlomba Buat Berita Hoaks
Tidak diketahui komentar Refly Harun ditujukan pada kepala daerah siapa yang ia maksudkan.
Namun, terkait dugaan kampanye kepala daerah, baru-baru ini disangkakan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dilansir oleh Warta Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, di mana lokasi Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk berkampanye, mengatakan Anies diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
Dalam acara tersebut, Anies Baswedan kedapatan mengacungkan dua jarinya.
Bawaslu juga telah meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Sebut Kritik Lebih Berguna daripada Fitnah, Refly Harun: Rakyat Tetap Bisa Bedakan Emas dan Loyang
Upaya klarifikasi telah dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
• Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari