Pilpres 2019
Refly Harun: Terlalu Berlebihan kalau Ada Kepala Daerah Acungkan Jari Diancam 3 Tahun Penjara
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menganggap pasal yang diberikan pada kepala negara yang diduga lakukan gestur kampanye berlebihan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Pasca pemeriksaan di kantor Bawaslu, saat ini Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.
• Ditemani Anies Baswedan, Presiden Jokowi Tinjau PNM dan Bagi 3.000 Sertifikat Tanah di Jakarta Barat
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019) pada Kompas.com.
Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.
Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)