Pilpres 2019
Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Instagram @ridwankamil yang diunggah, pada Rabu (9/1/2019).
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak ikut diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran kampanye saat hari libur akhir pekan.
Menurut Ridwan Kamil, hal itu telah sesuai Undang-Undang.
Sebagai pendukung omongannya, Ridwan Kamil pun mengunggah petikan pasal yang tertuang dalam PKPU.
• Fahri Hamzah Interupsi saat Tim BPN Prabowo-Sandi Bicara di ILC: Kita Capek Dengarnya
"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.
JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. _____
PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA.
Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. _____
COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman.
Silakan dibaca slide nya. Hatur Nuhun," ungkap Ridwan Kamil.
• Tunggu Giliran Berbicara di ILC dan Dengar Perdebatan Para Tokoh, Mahfud MD Mengaku Tersiksa
Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:
"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim
Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.