Pilpres 2019
Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa Kampanye.
Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."
• Ustaz Arifin Ilham Sakit, Ridwan Kamil: Kita Haturkan Doa untuk Kesembuhan Guru dan Ulama Kita
Diberitakan sebelumnya, pose acungkan jari Ridwan Kamil sempat menuai polemik.
Ridwan Kamil pun sempat memberikan penjelasan di akun Twitternya.
"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti.
Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," ujar Ridwan Kamil.
• Mendagri Tjahjo Kumolo: Seharusnya Parpol, Capres-Cawapres, Tim Sukses Percaya Penuh pada KPU
Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mempersoalkan gesturnya, agar melapor ke Bawaslu.
"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun," imbuh Ridwan Kamil.
Diketahui, pemeriksaan kepala daerah yang kedapatan mengkampanyekan paslon tertentu terkait Pilpres 2019 kini sedang ramai diperbincangkan.
Terakhir, Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang kedapatan berpose mengacungkan jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.
Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kenapa Anies Bawedan diperiksa sedangkan kepala daerah lainnya tidak.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan dalam acara tersebut dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.