Kasus Korupsi
Klarifikasi Ketidakhadirannya atas Panggilan KPK, Ahmad Heryawan Sebut Ada Miskomunikasi
Sempat dua kali tidak hadir dalam pemanggilan dirinya oleh tim KPK, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan datangi gedung KPK untuk diperiksa.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sempat dua kali tidak hadir dalam pemanggilan dirinya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang kerap dikenal dengan Aher mendatangi kantor KPK.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam acara Kompas Malam, Rabu (9/1/2019), Aher akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap mega proyek Meikarta.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan nama mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Aher selesai melakukan pemeriksaan di gedung KPK pada Rabu petang.
• Dipanggil sebagai Saksi Kasus Meikarta untuk Kedua Kalinya, Ahmad Heryawan Kembali Tak Hadir
Saat diminta klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan KPK, Aher mengaku bahwa ia tidak hadir lantaran adanya miskomunikasi antara dirinya dengan pihak KPK.
Namun tidak dijabarkan lebih lanjut miskomunikasi seperti apa yang terjadi.
Sementara itu, Aher mengatakan bahwa dalam pemeriksaan KPK tersebut ia ditanyai tentang pemberian ijin kepada megaproyek milik Lippo Grup, Meikarta.
"Yang ditanya adalah tentang saya sebagai gubernur saat itu mengeluarkan keputusan gubernur. Keputusan gubernur itu harus keluar memang karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar."
"Itu tidak boleh di tanda tangan oleh gubernur, oleh karena itu lah harus dikeluarkan keputusan gubernur. Berdasarkan Perpres 97 tahun 2014, maka gubernur membuat Perpres itu."
"Isinya adalah satu, memberikan pendelegasian kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan perizinan kepada Dinas Satu Pintu, PMPTSP, untuk menandatangani perizinan tersebut. Itu intinya," ujar Aher.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya hanya mengeluarkan perizinan dari proyek Meikarta tersebut dengan lahan yang sudah bebas, yaitu sebesar 84,6 hektar, bukan 500 hektar seperti yang ada pada iklan komersil Meikarta.
"Pemerintah provinsi hanya mengeluarkan kepada lahan yang sudah clean dan clear, yaitu lahan 84,6 hektar," sambungnya.
• Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada Senin (7/1/2019), namun ia dinyatakan tidak hadir dalam pemanggilan keduanya tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan kembali lantaran Ahmad tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya pada Kamis (20/12/2018).
Ahmad Heryawan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan ulang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek apartemen Meikarta.