Kasus Korupsi
Dipanggil sebagai Saksi Kasus Meikarta untuk Kedua Kalinya, Ahmad Heryawan Kembali Tak Hadir
Ahmad Heryawan atau yang kerap dikenal dengan Aher tidak hadir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi kasus megaproyek Meikarta.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang kerap dikenal dengan Aher tidak hadir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi kasus megaproyek Meikarta.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam acara Kompas Malam, Senin (7/1/2019), menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Aher tidak hadir tanpa memberikan alasan pasti.
"Dan yang ketiga, saksi yang tidak hadir hari ini adalah Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat, direncanakan sebagai saksi tersangka NAY dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
Sampai sore ini kami belum dapat pemberitahuan atau informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri.
• Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Karena ketidakhadirannya dalam panggilan kedua, KPK rencananya akan menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Aher.
"Jadi saksi-saksi yang tidak hadir hari ini, akan dilakukan penjadwalan ulang. Kalau tidak ada keterangan nanti akan kami panggil kembali sesuai dengan urutan panggilan yang sudah dilakukan sebelumnya," ucap Febri.
• Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada Senin (7/1/2019).
Pemanggilan tersebut dilakukan kembali lantaran Ahmad tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya pada Kamis (20/12/2018).
Ahmad Heryawan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan ulang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek apartemen Meikarta.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
Diduga adanya kejanggalan dalam perubahan aturan mengenai tata ruang proyek milik Lippo Group tersebut.
Awalnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Jawa Barat, proyek tersebut mendapatkan izin proyek dengan luas tanah sebesar 84,6 hektar.
Namun, dalam iklan yang ditayangkan pihak Meikarta, tertulis sebesar 500 hektar.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Mantan Gubernur itu dipanggil atas Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya. (TribunWow.com)