Breaking News:

Terkini Daerah

Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Bobby Wiratama
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi persidangan. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam acara Kompas Siang,  Senin (7/1/2019), pemanggilan tersebut dilakukan kembali lantaran Ahmad tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya pada Kamis (20/12/2018).

Ahmad Heryawan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan ulang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek apartemen Meikarta.

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres

KPK panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, AHmad Heryawan terkait kasus Meikarta.
KPK panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, AHmad Heryawan terkait kasus Meikarta. (YouTube Kompas TV)

Diduga adanya kejanggalan dalam perubahan aturan mengenai tata ruang proyek milik Lippo Group tersebut.

Awalnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Jawa Barat, proyek tersebut mendapatkan izin proyek dengan luas tanah sebesar 84,6 hektar.

Namun, dalam iklan yang ditayangkan pihak Meikarta, tertulis sebesar 500 hektar.

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Mantan Gubernur itu dipanggil atas Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya.

Pada Senin (7/1/2019), sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Grup digelar.

Fadli Zon Imbau BPK dan KPK Awasi Transaksi Pembelian Saham Freeport: Ada yang Perlu Diselidiki

Sidang ini terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pengurusan tiga perkara yang ada di bawah tanggung jawab Lippo Grup.

Sidang Lanjutan kasus Meikarta hadirkan 4 saksi.
Sidang Lanjutan kasus Meikarta hadirkan 4 saksi. (YouTube Kompas TV)

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan kesaksian keempat saksi yang dihadirkan.

Saksi yang dihadirkan antara lain Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional, Sekretaris Paramount Land, mantan pegawai Eddy Sindoro serta seorang pegawai swasta terkait.

(TribunWow.com)

Sumber: Kompas TV
Tags:
MeikartaAhmad HeryawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lippo Group
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved