Pilpres 2019
Jawab Sindiran Andi Arief, Mahfud MD: Gugatlah ke Partai Demokrat, yang Bikin Bahaya Ya Pak Anu
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjawab sindiran dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait omongannya di ILC.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MK Mahfud MD menjawab sindiran dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (10/1/2019).
Awalnya, Andi Arief melontarkan sindiran kepada Mahfud MD atas pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (8/1/2019).
"Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah:
KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tulis Andi Arief.
Tak terima, Mahfud MD kemudian menyebutkan bahwa yang membuat aturan terkait apa yang ia sampaikan adalah Partai Demokrat saat berkuasa.
• Sindir Omongan Mahfud MD di ILC, Andi Arief: Pernyataan Paling Berbahaya
Oleh karena itu, jika ingin protes, Andi Arief diminta menggugat Demokrat.
Bukan malah menyebut omongan Mahfud MD berbahaya.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa yang menandatangani Undang-Undang itu adalah Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia pun menantang Andi Arief menyampaikan kepada SBY jika aturan tersebut dianggap berbahaya.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011.
UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?
Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).
Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU," cuit Mahfud MD.
• Refly Harun: Terlalu Berlebihan kalau Ada Kepala Daerah Acungkan Jari Diancam 3 Tahun Penjara
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.
UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.
Itu berbahaya, ya?
Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," sambung Mahfud MD.

Sementara itu, dalam acara ILC, Selasa (9/1/2019), Mahfud MD memberikan pendapatnya melalui sambungan telepon (video call).
Tema yang dibahas adalah 'Menguji Netralitas KPU'.
Dalam acara itu, Mahfud MD sempat menyinggung soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
• Bahas Kerugian karena Macet di Jabodetabek, Jokowi: Rp 65 Triliun Jangan Menguap Jadi Asap Saja
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
"Karena kalau berpikir, 'ini hak konstitusional, satu suara curang harus dibatalkan', enggak akan pernah ada pemilu selesai," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.
"Hadapi saja ini, karena Anda (KPU) akan dituduh curang, dan ingat, curang itu dilakukan oleh kontestan."
"Pada masa Orde Baru, kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya, yang tidak setuju dengan pemerintah diteror."
"Nah sekarang itu partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah," imbuh Mahfud MD.
• BPN Sebut Ada Carut Marut Hukum di Era Jokowi, Arsul Sani Langsung Duduk Tegak dan Lepas Kacamata
Ia pun menyebut pengalamannya sebagai saat menjadi hakim.
"Saya ini hakim, tahu, PAN curang di sana, Golkar curang di sana, PDIP di sana, saya anggap semua ada datanya, ini bukan fitnah."
Meski demikian, menurut Mahfud MD, tidak semua kecurangan yang terbukti lantas membuat hasil pemilu menjadi tidak sah.
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pemilu sudah dikontrol secara berlapis.
• Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari
Sehingga tudingan seperti "KPU itu komputernya bisa menyedot suara" menurut Mahfud adalah omong kosong belaka.
"Tidak bisa, karena KPU itu menetapkan hasil pemilu berdasarkan kertas, bukan komputer, jadi dihitung lagi secara manual," kata Mahfud.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)