Breaking News:

Prostitusi Online

Tanggapi soal Prostitusi, Hotman Paris: Kita Dukung Penegakan Hukum, tapi Ubah Undang-undangnya

Hotman nyatakan dukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Octavia Monica
Hotman Paris Hutapea 

"Kuliah hukum pagi 9 januari 2019," tulisnya.

Pesan Hotman Paris: Segera Buat Undang-undang yang Mengatur Prostitusi Online Adalah Tindak Pidana

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris juga sempat memberikan tanggapannya yang menyinggung soal peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus prostusi online.

Singgungannya itu, ia sampaikan melalui akun yang sama pada Selasa (8/1/2019).

Dirinya meminta kepada pembuat undang-undang untuk segera membuat pasal yang menyatakan prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum.

"Halo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana," ungkapnya.

Menurut pengacara yang mendapat julukan The Most Dangerous Lawyer itu, menyebut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online sangatlah tidak tepat.

"Karena kalau dipaksakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat."

"Contoh penerapan undang-undang ini adalah seperti kasus jaman dahulu kala yaitu di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang kulit hitam."

Jawaban Hotman saat Ditanya Kenapa Artis Terjerat Prostitusi Online Tak Ditetapkan Jadi Tersangka

Terlihat Hotman kembali menegaskan saat berada di dalam mobilnya bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani kasus prostitusi online.

"itulah sebenarnya essence (esensi -red) dari pada undang-undang ini, bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atau atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan."

"Jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana," jelas Hotman.

Diketahui sebelumnya berita prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.

Kasus prostitusi online mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.

Pasca ditangkap oleh kepolisian karena kasus tersebut, artis Vanessa telah dibebaskan, Minggu (6/1/2019).

Dalam kasus tersebut, Vanessa menyandang status sebagai korban dan saksi.

(TribunWow.com/ Atri W)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaArtis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved