Breaking News:

Prostitusi Online

Jawaban Hotman saat Ditanya Kenapa Artis Terjerat Prostitusi Online Tak Ditetapkan Jadi Tersangka

Hotman Paris menjelaskan hukum di Indonesia yang tak dapat menjerat pelaku prostitusi online menjadi tersangka.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pertanyaan yang dilontarkan padanya soal status prostitusi online artis yang baru-baru ini ramai dibicarakan.

Hal itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Selasa (8/1/2019).

Awalnya Hotman ditanya mengenai status protitusi online yang menjerat artis tak bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Halo banyak pertanyaan ke Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak dapat ditetapkan tersangka," kata Hotman.

Dari pertanyaan itu, Hotman menjelaskan soal status artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online tak dapat ditetapkan menjadi status tersangka sebab hukum di Indonesia tidak ada yang membahas mengenai hal itu.

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana."

Salah Beri Pernyataan soal Prostitusi Online, Pengacara Vanessa Angel Kena Pukul Jane Shalimar

Bahkan menurut dirinya, dalam undang-undang yang membahas mengenai perdagangan manusia, hal itu juga susah untuk diterapkan terhadap muncikari sekalipun.

"Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindakan Pidana Orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya harus dipaksa tereksploitasi."

"Kalau ini kan dia tidak tereksploitasi malah enak-enak dapat keuntungan."

"Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia bahkan terhadap muncikari pun," ungkap Hotman.

"1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana," tulisnya.

Namanya Terseret dalam Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Belum Berani Bertemu Keluarga

Pada unggahan berikutnya, Hotman kembali menjelaskan sebenarnya muncikari yang murni melakukan transaksi bisnis tanpa ada perlakuan menyiksa dapat terbebas dari pasal tersebut.

"Tereksploitasi atau si wanita harus terekspolitasi, ini mah tidak tereksploitasi."

"Jadi si muncikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas lho."

"Karena Pasal 1 atau 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman Paris HutapeaArtis Terjerat Prostitusi OnlineVanessa Angel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved