Prostitusi Online
Tanggapi soal Prostitusi, Hotman Paris: Kita Dukung Penegakan Hukum, tapi Ubah Undang-undangnya
Hotman nyatakan dukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memberikan tanggapannya mengenai hukum yang mengatur kasus prostitusi yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
Hotman menyatakan dukungannya terkait hukum yang berlaku namun dirinya mengatakan untuk merubah undang-undang terlebih dulu dalam menindak kasus prostitusi.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (9/1/2019).
Dalam unggahan Hotman, awalnya ia menanyakan kepada para ahli hukum, undang-undang mana yang menyatakan wanita yang menjual diri merupakan bentuk pelanggaran hukum.
• Vanessa Angel Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Jane Shalimar Diminta Tak Lagi Bicara soal Prostitusi Online
"Pertanyaan hukum kepada para ahli hukum."
"Dimana diatur dalam undang-undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan sebuah tindak pidana."
"Di KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada, di undang-undang perdagangan orang yang diterapkan sekarang ini di Jawa Timur itu juga tidak mengatur hal seperti itu," kata Hotman.
Dari unggahannya, tampak Hotman mengenakan setelah jas warna hitam mengatakan hal itu saat dirinya tengah berada di Kopi Johny.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, bahwa undang-undang (UU) yang menindak kasus perdagangan orang di Indonesia merupakan UU yang mengatur soal eksploitasi yang ada di Amerika jaman dahulu.
Menurutnya pada kasus eksploitasi, UU dapat menindak pelaku jika orang yang terlibat merasa menjadi korban.
• 5 Bantahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Artis, Sangkal Soal Rp 80 Juta Hingga Kontrasepsi di TKP
"Undang-undang perdagangan orang itu pada dasarnya mirip-mirip seperti larangan perbudakan larangan eksploitasi seperti yang ada di Amerika zaman dulu kepada orang-orang kulit hitam."
"Korbannya harus tereksploitasi itu syaratnya, korbannya harus merasa korban."
"Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban malah menikmati, malah dapat uang, malah dapat untuk jadi tidak tereksploitasi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hotman selaku pengacara menyatakan mendukung penegakan hukum di Indonesia, akan tetapi menurutnya ada undang-undang yang harus dirubah terlebih dahulu.
"Kita mendukung penegakan hukum tapi ubah dulu undang-undangnya," tegas Hotman.