Breaking News:

Prostitusi Online

Pesan Hotman Paris: Segera Buat Undang-undang yang Mengatur Prostitusi Online Adalah Tindak Pidana

Hotman Paris sampaikan pesannya untuk pembuat undang-undang agar segera memiliki pasal yang membahas soal jaringan prostitusi online.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Pengaca Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNWOW.COM - Berita porstitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.

Menanggapi hal itu, Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyinggung persoalan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus prostusi online.

Hal itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (8/1/2019).

Dirinya meminta kepada pembuat undang-undang untuk segera membuat pasal yang menyatakan prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum.

"Halo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana," ungkapnya.

Menurut pengacara yang mendapat julukan The Most Dangerous Lawyer itu, menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online sangatlah tidak tepat.

"Karena kalau dipaksakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat."

"Contoh penerapan undang-undang ini adalah seperti kasus jaman dahulu kala yaitu di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau niger."

Dirinya kembali menegaskan bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani kasus prostitusi online.

"itulah sebenarnya essence dari pada undang-undang ini, bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atau atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan."

"Jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana," jelas Hotman.

Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga

Pada unggahan sebelumnya, Hotman juga menanggapi pertanyaan yang dilontarkan padanya soal status prostitusi online artis yang baru-baru ini ramai dibicarakan

Awalnya Hotman ditanya mengenai status protitusi online yang menjerat artis tak bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Halo banyak pertanyaan ke Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak dapat ditetapkan tersangka," kata Hotman.

Dari pertanyaan itu, Hotman menjelaskan soal status artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online tak dapat ditetapkan menjadi status tersangka sebab hukum di Indonesia tidak ada yang membahas mengenai hal itu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisHotman Paris HutapeaArtis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved