Breaking News:

Kabar Tokoh

Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Nasib Anies Baswedan Terkait Kasus Acungkan Dua Jari

Bawaslu miliki waktu 14 hari untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran dugaan kampanye terselubung.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Instagram/ @aniesbaswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan di Aksi Reuni Akbar di Monas, Minggu (2/12/2018). 

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.

 Bela Kader yang Dukung Jokowi hingga Didesak Mundur, Waketum DPP PAN Pertanyakan Kesalahannya

Diberitakan Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 tertentu.

Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.

Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (TribunWow.com/ Ananda Putri O/ Lailatun Niqmah)

Tags:
Anies BaswedanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Partai GerindraAnies Baswedan Diduga Langgar UU PemiluPelanggaran Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved