Kabar Tokoh
Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Nasib Anies Baswedan Terkait Kasus Acungkan Dua Jari
Bawaslu miliki waktu 14 hari untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran dugaan kampanye terselubung.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Abhan memaparkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran dugaan kampanye terselubung.
Anies diduga melakukan kampanye terselubung saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.
Dalam acara tersebut, Anies kedapatan mengacungkan jarinya, membentuk simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019), seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
• Ditemani Anies Baswedan, Presiden Jokowi Tinjau PNM dan Bagi 3.000 Sertifikat Tanah di Jakarta Barat
Abhan memaparkan, pihaknya akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak begitu penyelidikan selesai dilakukan.
Ia tegas menyatakan bahwa Bawaslu tidak akan memperlambat putusan tersebut.
"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
Tanggapan Tokoh
Sebelumnya, sejumlah tokoh memberikan tanggapan terkait dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua di antaranya adalah tokoh pengusung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Ferdinand Hutahaean (Demokrat) dan Hidayat Nur Wahid (PKS) yang menyebut bahwa dugaan Bawaslu tidak adil.
Mereka kemudian mempertanyakan kasus serupa yang terjadi dalam pihak lain.
Berikut TribunWow.com rangkum tanggapan mereka.
• Lantik 7 Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Anies Ingin ASN DKI Jakarta Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut jika Anies Baswedan nantinya dihukum, maka ada ketidakadilan.
Ferdinand Hutahaean juga menyoroti gestur Menko Bidang Kemaritiman dan Menkeu Sri Mulyani yang sempat viral beberapa waktu lalu saat pertemuan IMF di Bali.
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan dan tdk melakukan upaya sama kpd kepala daerah lain yg lakukan hal serupa mengacungkan jari, termasuk kpd Luhut Panjsitan dan Sri Mulyani,
maka saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!," tulisnya, Selasa (8/1/2019).
• AHY Ungkap Doa SBY untuk Anak-anaknya: Selalu Minta Jalan Tidak Mudah

Polisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga turut memberikan tanggapan.
Melalui akun Twitternya, Selasa (8/1/2019), Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kasus kepala daerah lain yang memberikan gestur serupa dengan Anies Baswedan.
"Indonesia merdeka unt jadi negara hukum&demokrasi,yg berkeadilan. Itulah PancaSila.Tapi,di tahun politik, justru ketidakadilan yg mengemuka.
Seperti perlakuan thd Gubernur Anies;acungkn 2 jari dipanggil Bawaslu. Tapi Gub/walkot yg acungkn 1 jari,tak diapa2kn,”sinyal positif”,katanya.," cuit Hidayat.
• Soal Pemeriksaan Anies Baswedan, Gerindra: Kami Harap Bawaslu Tak Asal Menghakimi

• Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu
Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.
Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.
• Bela Kader yang Dukung Jokowi hingga Didesak Mundur, Waketum DPP PAN Pertanyakan Kesalahannya
Diberitakan Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 tertentu.
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (TribunWow.com/ Ananda Putri O/ Lailatun Niqmah)