Kabar Tokoh
Bawaslu Miliki Waktu 14 Hari untuk Tentukan Nasib Anies Baswedan Terkait Kasus Acungkan Dua Jari
Bawaslu miliki waktu 14 hari untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran dugaan kampanye terselubung.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Abhan memaparkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran dugaan kampanye terselubung.
Anies diduga melakukan kampanye terselubung saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.
Dalam acara tersebut, Anies kedapatan mengacungkan jarinya, membentuk simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019), seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
• Ditemani Anies Baswedan, Presiden Jokowi Tinjau PNM dan Bagi 3.000 Sertifikat Tanah di Jakarta Barat
Abhan memaparkan, pihaknya akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak begitu penyelidikan selesai dilakukan.
Ia tegas menyatakan bahwa Bawaslu tidak akan memperlambat putusan tersebut.
"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
Tanggapan Tokoh
Sebelumnya, sejumlah tokoh memberikan tanggapan terkait dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua di antaranya adalah tokoh pengusung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Ferdinand Hutahaean (Demokrat) dan Hidayat Nur Wahid (PKS) yang menyebut bahwa dugaan Bawaslu tidak adil.