Pemilu 2019
Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Bawaslu lantas menduga Anies melanggar UU Pemilu.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan.
Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 tertentu.
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)