Breaking News:

Pemilu 2019

Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Bawaslu lantas menduga Anies melanggar UU Pemilu.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).

Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.

Gestur dan Ucapannya Dinilai Untungkan Prabowo, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu

Tanggapan Anies Baswedan

Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.

Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.

Bela Kader yang Dukung Jokowi hingga Didesak Mundur, Waketum DPP PAN Pertanyakan Kesalahannya

Diberitakan Kompas.com, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanHidayat Nur WahidAnies BaswedanAnies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved