Pilpres 2019
Gestur dan Ucapannya Dinilai Untungkan Prabowo, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pada saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).
• Dengar Ceramah Megawati, Fahri Hamzah Usul Tema Debat: Jadikan Ini Materi Wajib
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.
Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.
Seperti diketahui, Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
• Soroti Impor Gula, Faisal Basri: Pemburu Rente Raup Triliunan Rupiah, Mengapa Semua Diam?
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor saat hadiri agenda klarifikasi di Kantor Bawaslu RI soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Anies mengaku mendapatkan undangan pemanggilan per tanggal 3 Januari lalu, namun karena pada saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwala ulang dilakukan pada hari ini, 7 Januari 2019.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian di fasilitasi oleh Bawaslu RI, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia untuk melakukannya di Jakarta sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ujarnya.
• SBY Disebut Tersenyum saat Dengar Andi Arief Siap Disanksi Pasca Laporkan Ali Ngabalin dkk ke Polisi
Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies ialah seputar kegiatan dirinya dapam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.