Pilpres 2019
Gestur dan Ucapannya Dinilai Untungkan Prabowo, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
Editor: Lailatun Niqmah
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya.
Dia menjelaskan apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies. (*)