Breaking News:

Pilpres 2019

Gestur dan Ucapannya Dinilai Untungkan Prabowo, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Octavia Monica P
Anies Baswedan Gubernur Jakarta 

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya.

Dia menjelaskan apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Menduga Anies Baswedan Melanggar Pasal 547 Undang-Undang Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanPrabowo-SandiagaBawasluUU Pemilihan Umum (Pemilu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved