Pemilu 2019
Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Bawaslu lantas menduga Anies melanggar UU Pemilu.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh memberikan tanggapan terkait dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua di antaranya adalah tokoh pengusung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Ferdinand Hutahaean (Demokrat) dan Hidayat Nur Wahid (PKS) yang menyebut bahwa dugaan Bawaslu tidak adil.
Mereka kemudian mempertanyakan kasus serupa yang terjadi dalam pihak lain.
Berikut TribunWow.com rangkum tanggapan mereka.
• Dengar Ceramah Megawati, Fahri Hamzah Usul Tema Debat: Jadikan Ini Materi Wajib
Ferdinand Hutahaean
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut jika Anies Baswedan nantinya dihukum, maka ada ketidakadilan.
Ferdinand Hutahaean juga menyoroti gestur Menko Bidang Kemaritiman dan Menkeu Sri Mulyani yang sempat viral beberapa waktu lalu saat pertemuan IMF di Bali.
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan dan tdk melakukan upaya sama kpd kepala daerah lain yg lakukan hal serupa mengacungkan jari, termasuk kpd Luhut Panjsitan dan Sri Mulyani,
mk saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!," tulisnya, Selasa (8/1/2019).
• AHY Ungkap Doa SBY untuk Anak-anaknya: Selalu Minta Jalan Tidak Mudah

Hidayat Nur Wahid
Polisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga turut memberikan tanggapan.
Melalui akun Twitternya, Selasa (8/1/2019), Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kasus kepala daerah lain yang memberikan gestur serupa dengan Anies Baswedan.
"Indonesia merdeka unt jadi negara hukum&demokrasi,yg berkeadilan. Itulah PancaSila.Tapi,di tahun politik, justru ketidakadilan yg mengemuka.
Spt perlakuan thd Gubernur Anies;acungkn 2 jari dipanggil Bawaslu. Tapi Gub/walkot yg acungkn 1 jari,tak diapa2kn,”sinyal positif”,katanya.," cuit Hidayat.
• Soroti Impor Gula, Faisal Basri: Pemburu Rente Raup Triliunan Rupiah, Mengapa Semua Diam?

Keterangan Bawaslu
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
• Gestur dan Ucapannya Dinilai Untungkan Prabowo, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu
Tanggapan Anies Baswedan
Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.
Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.
• Bela Kader yang Dukung Jokowi hingga Didesak Mundur, Waketum DPP PAN Pertanyakan Kesalahannya
Diberitakan Kompas.com, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 tertentu.
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)