Prostitusi Online
Soal Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka
Pihak kepolisian sebut ada kemungkinan status hukum Vanessa Angel dalam prostitusi online menjadi tersangka. Berikut penjelasan kepolisian
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menyebutkan ada kemungkinan status hukum Vanessa Angel naik menjadi tersangka.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang saat ini masih terus digelar.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan Avirellya Shaqila hanya dikenai wajib lapor.
Mereka jadi saksi dan korban dari kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Namun, apabila hasil penyelidikan menyebutkan Vanessa Angel dan Avriellya terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi itu, maka mereka dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung dikutip dari laman YouTube Official iNews Selasa (8/1/2019).
"Kami jelaskan bahwa kasus ini, VA dan AS wajib lapor itu tidak berhenti disitu, kalau misalnya ada temuan nantinya dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, maka bisa kita tingkatkan bukan hanya sebagai saksi, tapi sebagai tersangka," terang Frans.
Dikutip dari keterangan yang berbeda, penjelasan soal penetapan status hukum bagi para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan prostitusi online di Surabaya juga dijelaskan oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Awalnya Dedi menjelaskan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tidak bisa menjerat pengguna jasa prostitusi online.
Hal tersebut lantaran tidak adanya aturan yang menyebutkan bahwa pengguna jasa prostitusi online bersalah.
"Untuk pelaku dalam hal ini mohon maaf PSK nya, maupun yang memanfaatkan jasa dari PSK tersebut belum bisa dijerat," ucapnya.

• Tanggapi Keraguan Kuasa Hukum Vanessa Angel Terkait Barang Bukti, Polisi: Itu Fakta
Dedi lantas memperhitungkan apakah kasus prostitusi online tersebut sudah masuk dalam kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi moral yang berlaku di Indonesia.
"Pertanyaanya sekarang apakah perkara ini sudah masuk ke dalam extraordinary of crime atau boleh dimasukkan dalam kategori yang sudah sangat boleh dikatakan merusak sendi-sendi moralitas bangsa Indonesia."
"Nah itu yang kita serahkan pada pakar baik pakar hukum pidana, pakar sosilogi untuk betul-betul melihat secara konferensif terhadap masalah seperti ini," ucap Dedi.
"Ini menyangkut masalah moralitas, ya kalau misalnya seluruh masyarakat sepakat, para pakar sepakat, bisa memberikan masukan secara kontruktif kepada kementrian hukum dan HAM."