Breaking News:

Prostitusi Online

Soal Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Sebut Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka

Pihak kepolisian sebut ada kemungkinan status hukum Vanessa Angel dalam prostitusi online menjadi tersangka. Berikut penjelasan kepolisian

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi persidangan. 

"Jadi kalau kita mengkriminalkan jual jasa khususnya perempuan ini maka banyak sekali hal-hal yang tidak adil."

"Misalnya orang masuk ke wilayah pekerjaan ini, itu kan banyak karena keterpaksaan, karena terjebak, human trafficking, nah itu," ucap Imam.

Imam menjelaskan bahwa di Swedia, fokus utama yang kemudian dihukum terkait kasus prostitusi online adalah sosok laki-laki yang menjadi pembelinya.

"Kalau fokusnya ini korbannya, dia ini korban menjadi korban berikutnya."

"Maka dari itu di Swedia yang menarik adalah yang fokus utamanya adalah pembelinya yang dihukum," tutur Imam.

Sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasojo di Dialog Kompas TV Minggu (6/1/2019).
Sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasojo di Dialog Kompas TV Minggu (6/1/2019). (YouTube Kompas TV)

Manajer Vanessa Angel Sebut Dirinya Tertipu Rp 20 Juta oleh Oknum yang Mengaku Polda Jatim

Ia menyarankan bahwa sebaiknya Indonesia menerapkan hal yang sama seperti di Swedia.

"Mungkin kalau di Indonesia harus kombinasi antara pembelinya yang menjadi fokus utama dan juga mucikarinya yang menjadi fokus utama," tegasnya.

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa seharusnya yang dikejar terlebih dahulu untuk diadili adalah laki-laki yang membeli jasa melalui mucikari.

"Pelaku bisa jadi, tetapi korbannya mungkin jauh lebih banyak, oleh karena itu, kalau seandainya Indonesia sekarang ini punya hukum yang akan direvisi adalah kejar dulu itu pembelinya," tegasnya

Ayah Vanessa Angel Buka Suara soal Kasus Prostitusi Online: Kalau Memang Salah Silakan Proses Hukum

Menurut Imam, si pembeli adalah pihak yang bersalah lantaran menggunakan kemampuan finansialnya untuk mewujudkan keingian pribadinya.

"Si laki-laki hidung belangnya tadi, karena mereka dengan uang mampu membeli," ucap Imam melanjutkan.

Setelah mengamankan dan mengadili pembeli jasa, kata Imam, mucikari adalah pihak yang selanjutnya harus diadili.

"Jadi mereka inilah laki-laki hidung belang ini (yang harus dihukum). Nah yang keduanya, mucikarinya yang harus dihajar habis," ucap Imam.

Yang terakhir, kata Imam, korban yang terlibat dalam prostitusi online harus mendapatkan edukasi.

"Nah yang ini (korban) diberi kesempatan untuk melakukan proses edukasi, karena dia kan dibujuk oleh mucikari, dibujuk oleh uang dan ditebarkan kepada pembeli."

"Oleh karena itu berilah kesempatan orang-orang yang menjadi korban ini, tentu tidak semuanya, tapi mayoritas saya merasa yakin bahwa prostitusi perempuan yang memberi jasa itu adalah korban," jelas Imam.

(TribunWow.com)

Tags:
Artis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi OnlineSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved