Prostitusi Online
Polisi Temukan 5 Jenis Barang Bukti saat Penggerebekan Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel
Polda Jatim temukan 5 jenis barang bukti saat penggerebekan prostitusi online yang libatkan Vanessa Angel. Dari pakaian dalam hingga alat kontrasepsi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada undang-undang yang menjerat (Rian), jadi sementara kami periksa sebagai saksi," jelas Harissandi, Senin (7/1/2019).
Ada pun tersangka mucikari yang ditangkap yakni berinisial ES dan TN.
ES dan TN menyediakan jasa prostitusi online melalui media sosial Instagram.
Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa satu tersangka ditangkap di Jakarta.
• Terkait Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Vanessa Angel, Sosiolog: Kejar Dulu Pengguna Jasanya
Tersangka disangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506, terkait penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku atau mucikari dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.
Mucikari menawarkan jasa prostitusi online, di antara yang ditawarkan termasuk juga para selebgram.
Jika ada yang berminat, mucikari menyediakan fasilitas komunikasi dengan orang yang diminati dengan syarat pembayaran di muka 30%.
"Pelaku, dalam hal ini mucikari (menawarkan jasa) melalui media sosial, khususnya Instagram."
"Mereka menyediakan jasa layanan prostitusi bagi yang berminat , (yang ditawarkan termasuk) selebgram. Pelaku juga memfasilitasi komunikasi dengan ketentuan harus bayar tarif 30% di muka," ungkap Akhmad Yusep.
(TribunWow.com)