Breaking News:

Prostitusi Online

Polisi Temukan 5 Jenis Barang Bukti saat Penggerebekan Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel

Polda Jatim temukan 5 jenis barang bukti saat penggerebekan prostitusi online yang libatkan Vanessa Angel. Dari pakaian dalam hingga alat kontrasepsi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
Vanessa Angel bacakan tulisan dari secarik kertas setelah selesai diperiksa Polda Jatim terkait dugaan kasus prostitusi online. 

"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada undang-undang yang menjerat (Rian), jadi sementara kami periksa sebagai saksi," jelas Harissandi, Senin (7/1/2019).

Ada pun tersangka mucikari yang ditangkap yakni berinisial ES dan TN.

ES dan TN menyediakan jasa prostitusi online melalui media sosial Instagram.

Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa satu tersangka ditangkap di Jakarta.

Terkait Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Vanessa Angel, Sosiolog: Kejar Dulu Pengguna Jasanya

Tersangka disangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506, terkait penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku atau mucikari dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.

Mucikari menawarkan jasa prostitusi online, di antara yang ditawarkan termasuk juga para selebgram.

Jika ada yang berminat, mucikari menyediakan fasilitas komunikasi dengan orang yang diminati dengan syarat pembayaran di muka 30%.

"Pelaku, dalam hal ini mucikari (menawarkan jasa) melalui media sosial, khususnya Instagram."

"Mereka menyediakan jasa layanan prostitusi bagi yang berminat , (yang ditawarkan termasuk) selebgram. Pelaku juga memfasilitasi komunikasi dengan ketentuan harus bayar tarif 30% di muka," ungkap Akhmad Yusep.

(TribunWow.com)

Tags:
Artis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi OnlineVanessa Angel
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved