Prostitusi Online
Polisi Temukan 5 Jenis Barang Bukti saat Penggerebekan Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel
Polda Jatim temukan 5 jenis barang bukti saat penggerebekan prostitusi online yang libatkan Vanessa Angel. Dari pakaian dalam hingga alat kontrasepsi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Peristiwa penggerebekan kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel pada Sabtu (5/1/2019) menghasilkan penemuan beberapa barang bukti.
Dilansir TribunWow.com dari gridhot.id pada Senin (7/1/2019), pihak Polda Jatim berhasil mengamankan lima jenis barang bukti terkait kegiatan prostitusi online tersebut.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah berupa satu setel pakaian, pakaian dalam milik Vanessa Angel, satu kotak alat kontrasepsi, satu kacamata, dan dua unit ponsel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, penggerebekan itu juga berujung pada penangkapan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
• Tanggapi Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Ruben Onsu Harap Mantan Pacarnya Bisa Hidup Lebih Baik
Keduanya ditangkap secara bersamaan saat sedang berada di dua kamar yang berbeda di sebuah hotel di Surabaya.
Ketika penggerebekan itu terjadi, polisi menyebut Vanessa Angel sedang berduaan dengan seorang pria.
Belakangan diketahui identitas pria yang sedang bersama Vanessa Angel tersebut.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pria yang diduga membeli jasa Vanessa Angel itu merupakan pria berusia 45 tahun berinisial R.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi, Minggu (6/1/2018), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Prostitusi Online tapi Pria Hidung Belang Tidak, Ini Alasannya
• Bahas Kasus Vanessa Angel, Deddy Corbuzier Sebut Kemungkinan Penyebab Artis Pilih Jalani Prostitusi
Diketahui bahwa pria tersebut bernama Rian dan merupakan seorang pengusaha tambang.
Menurut data yang diperoleh dari TribunJatim, Rian diketahui memiliki usaha pertambangan di Lumajang, Jatim.
"Iya, pengusaha tambang di Lumajang, tapi tidak hanya usaha pasir saja," beber Harissandi kepada awak media, Senin (7/1/2019).
Pengusaha itu langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019).
Polisi tak melakukan penahanan lantaran status Rian hanya sebagai saksi, sama seperti Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
• Alasan Polisi Tak Menahan Pria Pengusaha Tambang yang Digerebek Bersama Vanessa Angel di Hotel
Sementara pihak yang terkena pasal hukuman adalah muncikari.
"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada undang-undang yang menjerat (Rian), jadi sementara kami periksa sebagai saksi," jelas Harissandi, Senin (7/1/2019).
Ada pun tersangka mucikari yang ditangkap yakni berinisial ES dan TN.
ES dan TN menyediakan jasa prostitusi online melalui media sosial Instagram.
Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa satu tersangka ditangkap di Jakarta.
• Terkait Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Vanessa Angel, Sosiolog: Kejar Dulu Pengguna Jasanya
Tersangka disangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506, terkait penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku atau mucikari dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.
Mucikari menawarkan jasa prostitusi online, di antara yang ditawarkan termasuk juga para selebgram.
Jika ada yang berminat, mucikari menyediakan fasilitas komunikasi dengan orang yang diminati dengan syarat pembayaran di muka 30%.
"Pelaku, dalam hal ini mucikari (menawarkan jasa) melalui media sosial, khususnya Instagram."
"Mereka menyediakan jasa layanan prostitusi bagi yang berminat , (yang ditawarkan termasuk) selebgram. Pelaku juga memfasilitasi komunikasi dengan ketentuan harus bayar tarif 30% di muka," ungkap Akhmad Yusep.
(TribunWow.com)