Prostitusi Online
Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Prostitusi Online tapi Pria Hidung Belang Tidak, Ini Alasannya
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa jadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan prostitusi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1 x 24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa jadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
• Tanggapi Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Ruben Onsu Harap Mantan Pacarnya Bisa Hidup Lebih Baik
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak mengganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Apakah pengguna jasa yang menyewa layanan prostitusi artis bisa jadi tersangka?
• Kata Pakar Ekspresi soal Arti Senyum Vanessa Angel seusai Diciduk Polisi dan Minta Maaf ke Publik
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Alasannya, status dari Rian hanya sebatas saksi dan tak ada Undang-Undang (UU) yang mewajibkan Rian (pria yang bersama Vanessa Angel di hotel) untuk ditangkap dalam hal prostitusi itu.
"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," sambung polisi dengan dua melati dipundaknya itu.
Perlu diketahui, Rian sendiri merupakan pebisnis asal Jakarta yang sering mondar mandir ke beberapa daerah, termasuk Surabaya.
Tapi, belum diketahui pasti keberadaan Rian di Surabaya terkait bisnis sesungguhnya atau hanya demi berkencan dengan artis ibu kota.
• Bahas Kasus Vanessa Angel, Deddy Corbuzier Sebut Kemungkinan Penyebab Artis Pilih Jalani Prostitusi