Terkini Daerah
Buntut Penggeledahan Kantor KNPB di Mimika, Pihak Organisasi dan Kepolisian Saling Lempar Tudingan
Penggeledahan kantor Komite Nasional Papua Barat, KNPB oleh kepolisian Mimika pada akhir tahun lalu berlanjut dengan saling menuntut.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Penggeledahan kantor Komite Nasional Papua Barat, KNPB oleh kepolisian Mimika pada akhir tahun lalu berlanjut dengan saling menuntut.
Pihak KNPB menyatakan kepolisian melakukan sejumlah pelanggaran sementara polisi menyebut organisasi itu melakukan makar.
Pengacara hak asasi di Papua, Veronica Koman mengatakan acara pada tanggal 31 Desember itu adalah ibadah tutup tahun dan perayaan hari ulang tahun, dan polisi datang tanpa surat penggeledahan.
KNPB melayangkan somasi kepada kepolisian atas penutupan dan 'pendudukan ilegal' kantor mereka di Mimika.
Deserius Adi, seorang pendeta yang rencananya akan memimpin ibadah syukuran lima tahun berdirinya Sekretariat KNPB dan pergantian tahun kepolisian dan tentara datang untuk membubarkan kegiatan.
"Mereka (polisi dan tentara) datang tiba-tiba saat kami sedang mempersiapkan (upacara) bakar batu," kata Deserius kepada Silvano Hajid dari BBC News Indonesia.
• Kapolri Ungkap Tujuan Utama KKB Lakukan Aksi Penembakan di Nduga Papua
Menurut pengakuannya, sebelum acara itu berlangsung, pihak KNPB sudah mengirim surat kepada Polres Mimika untuk acara ibadah itu.
Ia mengatakan patung burung Mambruk sebagai lambang Papua dihancurkan dan "(bangunan) kasih ganti dengan cat merah putih, tangkap enam orang, acara dibubarkan."
Deserius juga menambahkan saat polisi membubarkan kegiatan, dan menutup kantor KNPB, aparat tidak menunjukkan surat penggeledahan, maupun penangkapan.
"Mereka langsung eksekusi, padahal tidak ada keputusan pengadilan," ungkapnya.
Ingin pisahkan diri dari Indonesia
Kepala Kepolisan Resor Mimika, AKBP Agung Marlianto membenarkan bahwa surat pemberitahuan itu sudah diterimanya, namun izin tak diberikan.
"Polres Mimika tidak pernah izinkan kegiatan tersebut, karena organisasinya tidak terdaftar, dan obyek bangunanya bukan milik mereka," jelas Agung Marlianto kepada wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid.
• Polda Papua akan Bangun Markas Brimob di Wamena Tahun 2019 Mendatang untuk Berantas KKB
Terkait izin, ia menyatakan organisasi itu tidak pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum.
"Kami sudah tunjukkan bukti bahwa kantor itu ilegal, berdiri di atas tanah yang bukan milik mereka, karena tanah itu milik Freeport, yang dikelola Pemda," kata Agung kepada BBC News Indonesia.