Pilpres 2019
Minta KPU Baca Ulang Tweet Andi Arief, Jansen Sitiandaon: Kita Ini Belajar Bahasa Indonesia
Jansen Sitiandaon menyindir pihak-pihak yang menyebutkan bahwa Andi Arief bersalah soal cuitannya tentang surat suara tercoblos
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Arief.

• Refly Harun: Pesta Demokrasi Harusnya Berisi Kesenangan, Bukan Berlomba Buat Berita Hoaks
Polisi Dalami Keterlibatan Andi Arief
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan bahwa pihaknya akan menindak semua pihak yang terkait kasus penyebaran berita hoaks surat suara tercoblos.
Melalui keterangannya, pihak kepolisian akan memanggil politikus Partai Demokrat, Andi Arief jika terbukti keterlibatannya pada kasus surat suara tercoblos itu.
"Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ujar Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Selain itu, Arief Sulityanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi, sejak Rabu (2/1/2019) malam, dan akan melakukan identifikasi rekaman yang beredar.
Arief Sulistyanto meminta semua pihak untuk melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan informasi surat suara itu.
"Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami," tegasnya dikutip dari Tribunnews.com.
• Fadli Zon Tanggapi Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos: Tak Ada yang Salah dengan Itu
Semua pihak yang memang terlibat akan langsung dipanggil oleh pihak kepolisian tidak memandang latar belakang dari orang tersebut.
"Ya akan dipanggil, identifikasi semua. Proses hukum juga akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada," ucap Arief Sulistyanto.
"Pasti semua yang ingin melakukan kekacauan akan kita selesaikan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya siapa saja."
"Ada di UU ITE Pasal 27 yang diterapkan, kemudian cara melakukannya, kita lihat juga di UU Pemilu, nanti kita terapkan pasal yang tepat sehingga tidak lepas dari jeratan hukum," imbuh dia.
(TribunWow.com)