Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Terima dengan Tuntutan JPU, Mantan Kepala LP Kalianda: Tidak Adil, Bukan Saya Saja

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Claudia Noventa
Tribun Lampung/Perdiansyah
Kalapas Kelas IIA Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie mengenakan rompi tahanan dalam konpers di kantor BNNP Lampung, Kamis, 24 Mei 2018. 

Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.

Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Fahri Hamzah: Partai Politik Seharusnya Tidak Punya Hak Dikte terhadap Anggota Dewan

Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.

Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.

Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.

"Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta," ungkap Firza di hadapan majelis hakim.

Sumaryo, petugas Lapas Kalianda, mengaku pernah diberi uang saat ditugaskan Kalapas untuk mengantarkan Marzuli berobat ke rumah sakit.

"Tapi, (ternyata) tidak berobat. (Marzuli) Malah pergi ke kondangan. Dikasih Rp 1 juta. Saya gak bisa bantah, karena yang menugaskan saya Pak Kalapas sendiri," ungkapnya dengan lirih.

Sementara mantan anggota Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Kalianda Sutardjo mengaku tahu Marzuli mendapatkan fasilistas istimewa, termasuk ponsel.

"Ya tahu. Tapi, dibiarkan karena dia (Marzuli) mempunyai kedekatan khusus dengan Kalapas," sebutnya.

Jaksa penuntut umum Roosman Yusa menuturkan, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tolak Kedatangan Sandiaga Uno di Sampang Jawa Timur, Sekelompok Orang Main Alat Musik Tradisional

Menurut Yusa, ketiganya disangkakan ancaman tersebut karena perbuatan yang dilakukan ketiganya.

Ini bermula saat terdakwa Adi Setiawan bersama Marzuli, Rechal, Muchlis Adjie (dakwaan terpisah), Aling (DPO), M Ciko Arrasyd alias Ciko (DPO), dan Hendri Winta (tewas saat ditangkap),

melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 2,782,38 dan 4.000 butir ekstasi dengan berat 1,845,35 gram, Minggu, 6 Mei 2018. (rri)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Mantan Kalapas Kalianda: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Muchlis AdjieLP Kalianda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved