Terkini Daerah
Tak Terima dengan Tuntutan JPU, Mantan Kepala LP Kalianda: Tidak Adil, Bukan Saya Saja
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muchlis Adjie, dengan hakim ketua Mansyur Bustami.
Muchlis Adjie dituntut atas kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang, Rabu 3 Desember 2019.
• Tolak Kedatangan Sandiaga Uno di Sampang Jawa Timur, Sekelompok Orang Main Alat Musik Tradisional
Pantauan Tribunlampung.co.id saat pembacaan tuntutuan terdakwa Muchlis Adjie terlihat tenang, dan tegar.
Seusai sidang Muchlis berjalan tergesa-gesa meski ia mengaku tuntutan terhadap dirinya dinilai terlalu tinggi.
“Terlalu tinggi ini tidak adil, karena bukan saya saja,” tukas Muchlis sambil terus berjalan.
Pada sidang Oktober 2018, aliran dana dari narapidana untuk Muchlis Adjie ternyata bukan hanya dari satu napi bernama Marzuli.
Napi lain juga ikut menyetor dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 1 juta.
Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Ketiga terdakwa yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.
Sidang Perdana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.