Breaking News:

Kabar Tokoh

Iwan Fals Minta Koruptor Dana Bencana Dihukum Mati: Tega Banget

Musisi Iwan Fals memberikan saran bagi koruptor di negeri ini untuk dihukum mati.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Bobby Wiratama
TribunWow.com/Octavia Monica
Iwan Fals 

Penerima suap yakni Anggiat, Meina, Nazar dan Doni diduga menerima suap untuk lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dikutip dari Warta Kota, selain proyek tersebut ada pula dua proyek yang dibangun di daerah bencana Palu dan Donggala.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.

OTT Libatkan Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki: Saya Terkejut di Tengah Upaya Jalankan Amanah

Saut memaparkan, keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

"Mereka menerima masing-masing, ARE (Anggiat) Rp 350 juta dan 5.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pembangunan SPAM Lampung Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan," kata Saut.

Sementara, Meina diduga menerima suap sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Nazar diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Kemudian, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Mahfud MD: Jangan-jangan Pemilu Hanya Rebutan Menjaga dan Membuka Akses Korupsi

Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar.

Serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatMako BrimobPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved