Breaking News:

Terkini Daerah

Ikut 'Susul' Zumi Zola, Berikut Nama Pengusaha & Anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( PK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.

Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( PK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.

KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Sehingga total ada 13 tersangka baru.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Kronologi Pegawai KONI Lihat Tumpukan Uang Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan sebelum OTT KPK

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston (Partai Demokrat), dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar (Partai Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP).

Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu, ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. 
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pejabat BKD Muaro Jambi Terjaring OTT Dugaan Suap CPNS

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana perkara dugaan suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin dan Erwan Malik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2018).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana perkara dugaan suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin dan Erwan Malik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2018). (tribunjambi/mahreza)

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.

'Benang merah' dengan Zumi Zola

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Pasal tipikor

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DPRD Provinsi JambiKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved