Breaking News:

Terkini Daerah

Ikut 'Susul' Zumi Zola, Berikut Nama Pengusaha & Anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( PK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.

Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tidak Terkejut

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah, tidak terkejut dengan status dirinya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia menerima dengan lapang dada keputusan dari KPK tersebut.

Muhammadiyah hanya heran, karena terlalu cepat KPK menetapkan tersangka baru kasus tersebut. "Kok bisa secepat itu. Heran saja saya," katanya.

Dalam surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, kata Muhammadiyah, selain namanya juga ada nama Efendi Hatta dan Zainal Abidin. "Kami disangka menerima suap untuk APBD 2017," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman untuk Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Senin (2/7)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman untuk Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Senin (2/7) (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)

Ia mengaku surat pemberitahuan tersebut dikirim KPK beberapa hari lalu ke alamat rumahnya. Ia melihat dari pernyataan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, yang terlibat fraksi-fraksi.

"Kalau surat pemberitahuan yang saya terima bukan atas nama fraksi. Tapi atas nama pribadi sebagai anggota DPRD, jadi tidak terkait fraksi," ucapnya.

Menurut Muhammadiyah, ia fokus akan menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya tersebut. Dan tidak mau melibatkan siapapun juga.

"Saya tidak mau melibatkan yang lain sudah tersangka atau belum, tidak peduli dengan yang lain. Sekarang ini saya bersiap diri untuk menghadapi semuanya," ujarnya.

Ia bersyukur dalam surat pemberitahuan tersebut diduga hanya menerima suap untuk 2017. "Saya mengakui menerima yang 2017. Kalau 2018 saya merasa tidak menerima sepeserpun," katanya.

Dikatakannya, ia akan kooperatif menghadapi kasus ini. Sebab, jika KPK sudah menetapkan status tersangka pasti sudah punya bukti yang kuat. Jadi, tidak ada alasan lagi kita untuk menyangkal. "Mungkin ini yang terbaik. Jadi saya siap untuk menghadapinya," pungkasnya.

Tanggapi OTT KPK dari Sudut Pandang Humor, Mahfud MD: Sudah Diingatkan Hati-hati Supaya tak Ketahuan

Berapa berat hukuman?

Akademisi Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menilai hukuman bagi 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang kemarin diumumkan sebagai tersangka kasus uang ketok palu bisa lebih berat dari vonis Zumi Zola.

Sahuri memprediksi bahwa sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi para tersangka akan dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DPRD Provinsi JambiKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved