Breaking News:

Freeport Indonesia

Soal Divestsi Saham Freeport, Said Didu: Apa pun Solusi yang Dipilih Pasti Jadi Perdebatan

Said Didu tanggapi kepemilikan saham Freeport oleh Indonesia, ia mengatakan apa pun solusi yang dipilih untuk freeport akan menimbulkan perdebatan.

Penulis: Rinjani Alam Pratiwi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Medan/Ambaranie Nadia K.M
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu 

"Seperti saya uraikan sebelumnya bahwa solusi pilihan apapun yang dipilih tentang freeport hampir dapat dipastikan akan menimbulkan debat apalagi di tahun politik.

Ini disebabkan karena banyak sekali wilayah abu dalam proses tersebut yg dapat digoreng secara politik,"  tambah Said Didu.

Divestasi Saham 51 Persen PT Freeport Indonesia

Setelah menjalani perdebatan alot dan waktu perundingan yang cukup panjang, Indonesia akhirnya secara resmi mendapatkan 51 persen saham Freeport pada Jumat (21/12/2018).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa divestasi saham sebesar itu merupakan sejarah baru bagi Indonesia sejak berdirinya Freeport pada tahun 1973 lalu.

Hal itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis melalui akun resmi milik presiden @jokowi di hari yang sama.

Mahfud MD Jelaskan Persoalan Freeport: Kontrak Karya Biangnya

"Freeport Indonesia kembali ke pangkuan ibu pertiwi!

Hari ini, dengan mengucap syukur Alhamdulillah, saya menyampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51,2 persen sudah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Momen di penghujung tahun ini sungguh bersejarah, Freeport yang beroperasi di Indonesia sejak 1973, baru hari ini kita kuasai dengan kepemilikan saham mayoritas.

Segala pendapatan dari Freeport nantinya, baik berupa pajak, non-pajak, royalti, dan lain-lain akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara khusus saya sampaikan selamat kepada masyarakat di Papua, yang akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada, selain tentu saja mendapatkan pajak daerahnya," tulis Jokowi.

Bahas soal Freeport, Mahfud MD Sebut Pemerintahan SBY Sempat Diancam

 

Pembayaran Divestasi Saham

Dikutip dari laman resmi Setkab, dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

PT. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Halaman
123
Tags:
Divestasi 51 Persen saham FreeportPT Freeport IndonesiaMuhammad Said Didu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved