Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahfud MD Jelaskan Persoalan Freeport: Kontrak Karya Biangnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia untuk pemerintah Indonesia.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia untuk pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/12/2018).

Diketahui  pemerintah melalui PT Inalum (Persero) berhasil memiliki 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia.

4 Pokok Bahasan Negosiasi antara Pemerintah dengan Freeport,10 Persen Harus Jadi Milik Pemda Papua

Indonesia telah melunasi divestasi PT Freeport Indonesia dengan membayarkan 3,85 miliar dollar AS atau setara RP 55,44 triliun pada Jumat (21/12/2018).

Menanggapi hal itu, Mahfud MD lantas menerangkan persoalan PT Freeport selama ini.

"(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport.

Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pokok persoalan PT Freeport Indonesia adalah sistem Kontrak Karya (KK) yang diizinkan pemerintah pada tahun 1967.

Dengan sistem KK, kata Mahfud MD, membuat PT Freeport Indonesia sejajar dengan pemerintah.

Setelah 45 Tahun Dipegang Asing, Saham Freeport 51,2 Persen Kembali ke Pangkuan Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang berisi mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.

Sehingga, kata Mahfud, PT Freeport Indonesia tidak bisa lagi disejajarkan dengan pemerintah.

"(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah.

Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

(Freeport-3) Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah.

Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDDivestasi 51 Persen saham FreeportFreeport
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved