Terkini Daerah
Soal Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.
"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."
"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.
(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)