Terkini Daerah
Soal Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Hal itu disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti melalui tayangan di YouTube KKP News, Jumat (21/12/2018).
Menteri Susi menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi langsung dapat dijalankan.
• Peringati Hari Ibu, Menteri Susi Dorong Kaum Wanita dalam Usaha Perikanan Melalui Program KKP
Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.
Dikatakan Susi, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Susi menjelaskan, tata ruang di Teluk Benoa merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan hal itu tertuang dalam Perpres Sarbagita.
Perpres Sarbagita yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
"Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun," jelas Susi.
Susi mencontohkan, PT Angkasa Pura I yang memperpanjang luas apron atau pelataran pesawat di wilayah Bali.
Perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan Izin Lokasi Reklamasi untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Diblokir Menteri Susi, Jerinx SID: Kawan, Tolong Bantu Mention ke Beliau agar Dibaca
Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .
Namun hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan.
"Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin izin lokasi dulu untuk membuat AMDAL, untuk apa AMDAL itu, untuk mereklamasi bikin apron," ujar Susi.