Terkini Daerah
Soal Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
"Semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhnya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta izin lokasi,"
"KKP harus kasih (Izin Lokasi Reklamasi), karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, (melainkan) izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup,"
"Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada boleh atau tidaknya (AMDAL), kalau KLH tidak boleh, maka tidak dapat Izin Pelaksanaan. Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat hari ini belum ada,"
"Jadi jangan dibilang diam-diam Menteri Susi terbitkan izin," jelas Menteri Susi menambahkan.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
KKP Tidak Pernah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.
"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018) dalam rilis yang diterima Tribun.
Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.
"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.
• KKP Raih Banyak Prestasi, Susi Pudjiastuti: Alhamdulillah, Capaian KKP Sangat Progresif