Terkini Daerah
Soal Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Tegaskan KKP Hanya Terbitkan Izin Lokasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penulis: Vintoko
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Hal itu disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti melalui tayangan di YouTube KKP News, Jumat (21/12/2018).
Menteri Susi menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan.
Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi langsung dapat dijalankan.
• Peringati Hari Ibu, Menteri Susi Dorong Kaum Wanita dalam Usaha Perikanan Melalui Program KKP
Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.
Dikatakan Susi, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Susi menjelaskan, tata ruang di Teluk Benoa merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan hal itu tertuang dalam Perpres Sarbagita.
Perpres Sarbagita yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
"Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun," jelas Susi.
Susi mencontohkan, PT Angkasa Pura I yang memperpanjang luas apron atau pelataran pesawat di wilayah Bali.
Perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan Izin Lokasi Reklamasi untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
• Diblokir Menteri Susi, Jerinx SID: Kawan, Tolong Bantu Mention ke Beliau agar Dibaca
Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .
Namun hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan.
"Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin izin lokasi dulu untuk membuat AMDAL, untuk apa AMDAL itu, untuk mereklamasi bikin apron," ujar Susi.
"Semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhnya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta izin lokasi,"
"KKP harus kasih (Izin Lokasi Reklamasi), karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, (melainkan) izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup,"
"Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada boleh atau tidaknya (AMDAL), kalau KLH tidak boleh, maka tidak dapat Izin Pelaksanaan. Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat hari ini belum ada,"
"Jadi jangan dibilang diam-diam Menteri Susi terbitkan izin," jelas Menteri Susi menambahkan.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
KKP Tidak Pernah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi dimaksud.
"Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan," ujar Brahmantya di Jakarta, Kamis (20/12/2018) dalam rilis yang diterima Tribun.
Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.
Permohonan PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Brahmantya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.
"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," jelas Brahmantya.
• KKP Raih Banyak Prestasi, Susi Pudjiastuti: Alhamdulillah, Capaian KKP Sangat Progresif
Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.
Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.
"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."
"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.
(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)