Kabar Tokoh
Tanggapan Sejumlah Tokoh soal Cuitan Fadli Zon Sebut Kasus Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama
Fadli Zon menyebut kasus Bahar bin Smith kriminalisasi ulama, pernyataan tersebut dikomentari tokoh politik,kepolisian hingga pengamat
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus penahanan Habib Bahar bin Smith dikomentari oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Fadli Zon menganggap, bahwa penangkapan Bahar bin Smith merupakan suatu bentuk kriminalisasi ulama.
Bahkan Fadli Zon juga menyebutkan Bahar bin Smith mengalami diskriminasi hukum.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Fadli Zon kemudian dikomentari oleh sejumlah pihak.
Baik dari tokoh politik, kepolisian sampai dengan pengamat.
Berikut TribunWow.com rangkum komentar dari berbagai tokoh terkait pernyataan Fadli Zon sebut kasus Bahar bin Smith kriminalisasi ulama:
• Tuai Protes, Mahfud MD Beri Penjelasan Alasan Panggil Bahar bin Smith dengan Sebutan Bakar bin Smis
1. Kepolisian
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan, penahanan Bahar bin Smith murni merupakan kasus hukum dan tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan lain.
"Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan."
"Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Iqbal juga membantah penangkapan Bahar bin Smith tidak ada kaitannya dengan unsur kriminalisasi terhadap ulama.
"Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal.
• Tetangga Ungkap Ayah Korban Penganiayan Bahar bin Smith Sempat Bohong tentang Penyebab Luka Anaknya
2. Ma'ruf Amin
Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menilai penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan bukan merupakan kriminalisasi ulama.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf Rabu (19/12/2018).
Ia kemudian menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pengecualian.
Ma'ruf mengungkapkan, penangkapan tersebut murni penegakkan hukum.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.
• Tanggapi Penangkapan Habib Bahar, Fahri Hamzah: Ini Membuat Presiden Turun Kelas Jauh
3. Pengamat Hukum
Pengamat hukum, C. Suhadi menilai proses penegakkan hukum terhadap Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa dugaan adanya kriminalisasi ulama adalah hal yang tidak tepat.
Ma'ruf lantas menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tendensius.
Lantaran kasus yang menimpa Bahar bin Smith merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di mana yang bersangkutan selaku Habib telah melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap anak kecil."
"Dan perbuatan Habib Bahar tersebut nyata terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial," kata Suhadi, Kamis (20/12/2018).
Menurut Suhadi, motif pemukulan yang dilakukan Bahar murni karena ia merasa dilecehkan dan sakit hati terhadap korban (anak yang dipukul Bahar).
Jadi anggapan yang mengatakan kasus tersebut merupakan kriminalisasi ulama adalah sebuah pemikiran yang bodoh.
Karena menurutnya, hukum harus adil dan tidak boleh dibeda-bedakan .
"Negara ini adalah negara hukum, segala berkaitan dengan pelanggaran hukum maka harus diproses. Jangan ada pandang bulu," tambahnya.
• Ragukan Pelaku Pemukulan Anak adalah Habib Bahar bin Smith, Fadli Zon: Coba Buktikan
4. Joko Widodo
Presiden Jokowi juga turut memberikan tanggapan, soal penahananan oknum ulama seperti kasus yang terjadi pada Habib Bahar bin Smith, dikutip dari Tribunnews.
Jokowi meminta agar tidak salah mengartikan sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah.
Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana.
Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama."
"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu," ujar Jokowi Rabu (19/12/2018).
Menurut Jokowi, yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah jika ada seseorang yang tidak melakukan tindak pidana namun justru digolongkan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut, jika ada kasus pidana, kepolisian memang harus mengusutnya.
Namun jika dirasa ada kriminalisasi, Jokowi meminta agar masyarakat melapor padanya.
Ia juga menyebut, jika tindak pidana sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum.
"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum, seperti itu,"
"Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tambahnya.
• Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Pertanyakan Pelaporan kepada Kliennya: Padahal Sudah Sepakat Berdamai
Pernyatan Fadli Zon soal Kriminalisasi Ulama
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sebelumnya menilai penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
Hal tersebut ia tuliskan dalam akun twitter pribadinya @fadlizon pada Rabu (19/12/2018).
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia." tulis Fadli.
Ia juga menduga hukum telah dijadikan alat kekuasaan terkait penahanan tersebut.
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial CAJ (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, laporan berawal dari Jamal yang merupakan ayah dari JA.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Berdasar keterangan dari Pengacara Bahar bin Smith Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Begitu juga Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan hal yang sama, bahwa Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Namun Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Bahar bin Smith menyatakan hal yang berbeda.
Dirinya mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan asih didampingi oleh kuasa hukum.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tandas Iksantyo Bagus.
(TribunWow.com)