Blokir STNK bagi Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019, Berikut Aturannya
Wacana pemberlakukan aturan blokir STNK kepada penunggak pajak, muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul kabar bahwa akan diterapkan awal 2019.
Editor: Astini Mega Sari
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019