Breaking News:

Terkini Daerah

Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay

Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay di wilayahnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman saat menemui wartawan, Jumat (14/12/2018). 

"Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang.

Mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."

Terungkap Kasus Pesta Seks di Jogja, Psikolog Beberkan Berbagai Alasan yang Mendasarinya

Dan pasal 296 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Atau dapat terjerat Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dalam jeratan pasal ini, Hadi menuturkan pelaku dapat terjerat 15 tahun penjara.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pesta Seks di JogjaJogjaPolda DIY
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved