Breaking News:

Terkini Daerah

Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay

Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay di wilayahnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman saat menemui wartawan, Jumat (14/12/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada Kamis (13/12/2018) merisil kabar telah melakukan penggerebekan pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay berinisial AW di Condongcatur, Sleman, pada Selasa (12/12/2018).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, Ngadimin (64) mengaku kaget.

Ia juga tak mengetahui adanya penggerebekan oleh Polda DIY tersebut.

"Ya kaget, malah baru tahu ini kalau ada itu ( pesta seks). Saya tidak juga tahu kalau kemarin ada penggerebekan itu," ucap Ngadimin (64) saat ditemui Kompas. com, Jumat (14/12/2018)

Ia juga menuturkan tak mengetahui bangunan yang berada di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman di jadikan homestay.

Ngadimin menuturkan tidak ada laporan yang ia terima.

"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Disini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.

Lanjutnya ia akan membahas insiden ini pada rapat Rukun Tetangga (RT).

Jadi Penyelenggara dan Penonton, Dua Pelaku Pesta Seks yang Digerebek di Jogja jadi Tersangka

"Ya besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.

Kronologi penggrebekan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12/2018), awalnya menemukan indikasi adanya pesta seks saat operasi patroli siber, dikutip dari TribunJogja.com.

"Kami melakukan cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Hadi pada Kamis (14/12/2018).

Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan media sosial untuk mengundang ajakan pesta seks.

Mereka yang berminat akan diberikan alamat serta waktu kapan pesta seks tersebut terselenggara.

Polisi yang telah mengumpulkan barang bukti kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (11/12/2018), pukul 23.00 WIB.

10 Jenis Perilaku Penyimpangan Seksual, Kasus Pesta Seks di Jogja Termasuk Contoh Nyatanya

Dari 12 orang yang digerebek, dua di antaranya sedang melakukan hubungan badan.

"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.

Dari keterangan, 12 orang yang berdomisili Yogyakarta ini ada 3 pasangan suami istri.

"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya

Barang bukti yang disita

Dari insiden penggrebekan tersebut, barang bukti yang disita yakni botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, sejumlah telepon genggam dan uang tunai.

"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujarnya.

Untuk indentitasnya, polisi belum bisa mengungkapkan kepada publik lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018)
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Alexander Aprita)

Telah berlangsung selama empat kali

Polisi mendapatkan informasi, kegiatan tak senonoh ini telah berlangsung selama empat kali.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dikutip dari Tribunnews.

Hadi Utomo menuturkan, penonton adegan persetubuhan dalam pesta seks membayar sebesar Rp. 1,5 juta tunai.

"Masing-masing ditarik uang sebesar Rp 1,5 juta," ujar Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

"Bayarnya cash, langsung," urainya.

Hadi menuturkan, uang Rp 1,5 tersebut hanya untuk menonton adegan persetubuhan di pesta seks.

Penonton tidak ikut melakukan persetubuhan.

Polisi Temukan Uang Rp1,5 Juta saat Penggerebekan Pesta Seks di Jogja

"Iya, hanya untuk menonton saja. Tidak (ikut melakukan persetubuhan)," ungkapnya.

Tahap penyelidikan

Lantaran para pelaku tertangkap saat jajaran kepolisian Polda DIY melakukan patroli siber, maka polisi akan melakukan kerjasama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para pelaku.

"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.

Dua pelaku jadi tersangka

Hadi menuturkan 2 dari 12 orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).

Penetapan tersebut setelah melakukan pemeriksaan semalaman seusai dilakukannya penggerebekan.

Kedua tersangka bukanlah orang yang melakukan hubungan badan, melainkan sebagai penyelenggara dan penonton.

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol.
Ilustrasi pelaku kriminal diborgol. (Tribunnews.com)

Pelanggaran Pasal

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menuturkan kegiatan itu melanggar Undang Undang (UU), yakni pasal tentang pencabulan.

Selain itu juga pasal tentang perdagangan orang, lantaran ada yang mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalam lagi pasalnya juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," ujar Hadi.

Pasal itu yakni Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang.

Mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."

Terungkap Kasus Pesta Seks di Jogja, Psikolog Beberkan Berbagai Alasan yang Mendasarinya

Dan pasal 296 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Atau dapat terjerat Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dalam jeratan pasal ini, Hadi menuturkan pelaku dapat terjerat 15 tahun penjara.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pesta Seks di JogjaJogjaPolda DIY
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved