Terkini Daerah
Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay
Kaget Wilayahnya Ada Penggerebekan Pesta Seks, Ketua RT di Sleman Ini Juga Tak Tahu ada Homestay di wilayahnya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Penonton tidak ikut melakukan persetubuhan.
• Polisi Temukan Uang Rp1,5 Juta saat Penggerebekan Pesta Seks di Jogja
"Iya, hanya untuk menonton saja. Tidak (ikut melakukan persetubuhan)," ungkapnya.
Tahap penyelidikan
Lantaran para pelaku tertangkap saat jajaran kepolisian Polda DIY melakukan patroli siber, maka polisi akan melakukan kerjasama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para pelaku.
"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.
Dua pelaku jadi tersangka
Hadi menuturkan 2 dari 12 orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).
Penetapan tersebut setelah melakukan pemeriksaan semalaman seusai dilakukannya penggerebekan.
Kedua tersangka bukanlah orang yang melakukan hubungan badan, melainkan sebagai penyelenggara dan penonton.

Pelanggaran Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menuturkan kegiatan itu melanggar Undang Undang (UU), yakni pasal tentang pencabulan.
Selain itu juga pasal tentang perdagangan orang, lantaran ada yang mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalam lagi pasalnya juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," ujar Hadi.
Pasal itu yakni Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.