Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Kalimat Ceramah Habib Bahar, Mantan Ketum Muhammadiyah: Dakwah Itu yang Sejuk Dong

Mengenai kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jokowi yang disampaikan Habib Bahar bin Smith, Buya Sayafii Maarif ikut berkomentar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Ika Fitriana
MANTAN Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Buya Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii, menjadi pembicara dalam kegiatan sarasehan kebangsaan di Gereja St Ignatius, Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (25/4/2018). (Foto arsip) 

TGB berpendapat, isi ceramah atau nasihat yang disampaikan, dalam konteks keadaban Islam harusnya memiliki tutur bahasa menyejukkan, dan bukan sebaliknya.

TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018.
TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. (Tribunnews/Jeprima)

 

8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Diberitakan sebelumnya, setelah 11 jam pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam pemeriksaan 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menuturkan ucapan Habib Bahar yang diperkarakan oleh pihaknya.

"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya.

"Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.

Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas.

Kasus Habib Bahar Dikaitkan dengan Politik, Relawan Jokowi: Itu karena Pernyataan Pendukung Prabowo

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved