Reuni Akbar 212
Aa Gym Usulkan agar Ahok Diundang Reuni Akbar 212 Tahun Depan: Sudah Enggak Ada Masalah Lagi
Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym mengusulkan agar Reuni Akbar 212 mengundang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym mengusulkan agar Reuni Akbar 212 mengundang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Hal itu disampaikan Aa Gym saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne, Selasa (4/12/2018) malam.
Tema yang diangkat ILC malam itu adalah "Pasca Reuni 212: Menakar Elektabilitas Capres 2019".
• Aa Gym Menahan Tangis saat Bicara di ILC: Siapa yang Mau Hancurkan Negeri Ini?
Awalnya, Aa Gym berharap agar acara Reuni Akbar 212 di masa yang akan datang digelar untuk menjadi momentum kebersamaan.
"Bahkan, saya berpikir begini, siapapun yang nanti ditakdirkan jadi presiden. (Acara) 212 ini kita rawat menjadi momentum kebersamaan kita," kata Aa Gym.
Tak hanya itu, dirinya juga mengusulkan agar Ahok juga turut diundang dalam acara Reuni Akbar 212 di tahun mendatang.
Alasan mengundang Ahok, kata Aa Gym, karena persoalan yang dulu sudah selesai.
"Pak Ahok kan tahun depan sudah lulus ya? Sudah lulus Pak Ahok, kita undang,".
"Sudah enggak ada masalah lagi, itu sudah selesai urusannya, Pilpres sudah selesai," ujar Aa Gym.
Lebih lanjut, Aa Gym mengatakan jika Reuni Akbar 212 mendatang bisa menjadi episode baru di Indonesia.
"Kompak, saling bawa makanan. Sudahlah ada episode baru di Indonesia, episode pakai hati, episode semangat bersaudara, semangat kasih sayang," tandas Aa Gym.
Untuk diketahui, aksi Reuni Akbar 212 sebelumnya merupakan gerakan untuk menuntut keadilan hukum atas pernyataan Ahok.
Waktu itu, Ahok dilaporkan atas dugaan kasus penodaan agama.
Ahok kemudian divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak.