Breaking News:

Agneda Presiden

Jokowi Teken PP No 49 Tahun 2018 soal Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai Pemerintah

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Astini Mega Sari
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Tidak Diundang dalam Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jokowi Lakukan Hal Ini di Akhir Pekan

Dengar Keluhan Guru Honorer, Sandiaga Uno: Di Bawah Prabowo-Sandi, Tidak Lagi Gaji Cuma 200-500 Ribu

Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer K2 Diangkat Jadi PNS dengan Perhitungan Masa Pengabdian

Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit."

"Sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Jimly Asshiddiqie: Reuni 212 Bentuk Perlawanan terhadap Penguasa yang Alami, Sah dan Konstitusional

Hadapi Permasalahan Guru Honorer, Pemerintah Siapkan Skema Penyelesaian Seperti Ini

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

 

Sebut Reuni 212 Bernuansa Politis, Mahfud MD: Hadir di Sana Bukan Ukuran Keimanan

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Tenaga honorerPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved