Breaking News:

Terkini Nasional

Hadapi Permasalahan Guru Honorer, Pemerintah Siapkan Skema Penyelesaian Seperti Ini

Pemerintah melalui Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negada dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan skema penyelesaian untuk guru honorer.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/ Muhammad Azam
Demo guru honorer di depan kantor Kabupaten Bekasi, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negada dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan skema penyelesaian untuk guru honorer.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, secara hukum, permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) sudah harus selesai pada tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Namun, saat ini terhitung masih ada sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

"Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2," ungkap Syafruddin, MENPANRB di Jakarta. Jumat (2/11/2018).

Saat ini, pemerintah juga telah memiliki skema penyelesaian terhadap guru honorer.

Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Neneng Hassanah Yasin Tertangkap OTT KPK, Koordinator Guru Honorer Bekasi Mengaku Girang

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku.

Peraturan perundangan tersebut yakni UU ASN yang memberikan syarat usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan, juga melalui seleksi.

Seleksi tersebut antara lain berdasarkan UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Ketiga, dari sejumlah pertimbangan di atas maka pemerintah bersama 8 Komisi di DPR telah menyepakati bahwa bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

Sementara bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan minimal sama dengan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) bagi guru honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan.

Guru Sekolah Beberkan Sifat 2 Anak Keluarga yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Palembang

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K.

"Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan."

"Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.

Halaman
12
Tags:
Guru HonorerKemenPANRBMenPANRB Syafrudin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved