Kabar Ibukota
Cerita Vina, Pengendara Mini Cooper yang Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta saat Terkena Razia
Vina, pemilik Mini Cooper S langsung membayar pajak mobilnya saat terkena razia. Diketahui, jumlah tunggakannya mencapai Rp 30 juta.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Vina, pemilik mobil Mini Cooper S, langsung membayar pajak mobilnya yang menunggak selama dua tahun saat terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).
Mobil tersebut tidak membayar pajaknya sejak 2017, hingga jumlah tunggakannya mencapai Rp 30 juta.
"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia, seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Vina pun diminta untuk membayar pajak mobilnya pada saat itu juga.
Tak membawa uang tunai, Vina pun meminta izin untuk pulang mengambil uang.
• PKS Janji Hapus Pajak Motor, JK dan Anggota DPRD DKI Sebut Pajak Motor Beri Pemasukan Besar ke Pemda
Sekitar 20 menit kemudian, Vina kembali dengan membawa uang tunai untuk membayarkan pajak mobilnya.
Ia pun langsung melakukan pembayaran di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi razia.
Tak hanya Vina, pengendara lain bernama Rahmat juga bernasib sama.
Kendaraan Honda CRV yang ia kendarai ternyata juga tercatat telat dibayarkan pajaknya.
Ia terlambat 20 hari dan harus membayar sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
• Erick Thohir Sebut Janji PKS Hapus Pajak Kendaraan Tak Bisa Direalisasikan
Diketahui, razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November hingga 15 Desember 2018.
Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kamis (15/11/2018), selain pembebasan sanksi administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).